website page counter Pasca mandi kucing Nikita Mirzani | Yantopost

Pasca mandi kucing Nikita Mirzani

Wanita satu ini selalu membuat sensasi tersendiri, mulai dari kasus prostitusi hingga kasus terakhir yang dalam waktu yang relatif singkat menjadi viral di berbagai media sosial tanah air. Nikita Mirzani wanita 30 tahun kelahiran jakarta 17 maret 1986 ini kerap menyulut kontroversi tersendiri yang seringkali mengakibatkan dirinya terjerat kasus hukum.

Berikut daftar koleksi berbagai kasus hukum yang dihadapinya yang di lansir dari wikipedia :
  • Pada tahun 2012, Nikita terlibat kasus penganiayaan terhadap Olivia dan Beverly Sandie dan telah ditahan polisi selama hampir 50 hari sebelum mendapat Penangguhan Penahanan dan dikenai Wajib Lapor; kini kasusnya masih berlangsung.
  • Tahun 2013 kembali membuat ulang cakar-cakaran dengan seorang mahasiswi asal Bandung, Fitri Sri Handayani alias Fia. Kedua wanita muda tersebut terlibat pertengkaran saat Ramadan di Kafe Golden Monke, Sabtu 27 Juli 2013 dini hari. Alhasil, keduanya yang sama-sama terluka saling melaporkan kejadian itu pada pihak berwajib.
  • Kemudian pada tanggal 19 September 2013 ia membicarakan kehidupan pribadi Zaskia Gotik.
  • Pada tanggal 10 Desember 2015, Nikita ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Hotel Kempinski, Jakarta bersama 1 orang model dan 2 muncikari dalam operasi penyamaran yang dilakukan oleh kepolisian. Nikita diduga terlibat dalam prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis. Menurut keterangan polisi, Nikita menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh 2 orang muncikari tersebut. Penangkapan ini dilakukan kepolisian dari pengembangan kasus prostitusi online oleh muncikari Robby Abbas yang sebelumnya telah ditangkap 
Dan kasus yang terakhir adalah pengunggahan video mandi kucing yang fenomenal beberapa hari terakhir ini,Lihat Boleh, Pegang Jangan.
dari kasus video mandi kucing yang diunggah tersebut, kini wanita cantik tersebut menghasilkan gugatan yang dilayangkan oleh KPAI yang mengakibatkan dirinya diancam dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Sebuah tindakan yang menghasilkan kekonyolan tersendiri yang akhirnya membuahkan hukuman yang cukup berat dan tidak sepadan dengan apa yang telah dilakukan oleh model serta artis cantik yang pernah memerankan peran figuran dalam film

Meskipun demikian Nikita pun berdalih bahwa menurutnya video tersebut bukan ditujukan untuk anak-anak, namun pembelaannya tersebut dibantah oleh pihak mabes polri, menurut Kanit II Subdit Cyber Bareskrim, Nona Pricilia, penggunggahan video yang mengandung unsur pornografi seharusnya tidak boleh dilakukan, tidak peduli berapapun usianya, barangsiapa yang melakukan pelanggaran ini maka akan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Sumber : Bintang, Liputan 6
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar